Komite Disiplin FIFA menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, imbas insiden penyerangan terhadap wasit asal Tiongkok, Ma Ning, seusai laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Timnas Indonesia dan Irak pada 11 Oktober 2025. Sanksi yang dijatuhkan berupa larangan mendampingi tim dalam 20 pertandingan serta denda 15.000 franc Swiss, setara sekitar Rp324 juta.
Dalam dokumennya, Komite Disiplin FIFA menyimpulkan bahwa Sumardji melakukan tindakan agresif dari belakang terhadap Ma Ning hingga membuat sang wasit terjatuh. Kejadian itu berlangsung ketika Ma Ning hendak mengeluarkan kartu merah kepada pemain Timnas Indonesia, Shayne Pattynama. Wasit kemudian mengusir Sumardji dengan kartu merah; saat itu ia bertugas sebagai Manajer Timnas Indonesia.
Pelanggaran Kode Disiplin FIFA
FIFA menilai Sumardji melanggar Pasal 14 Kode Disiplin yang mengatur larangan menyerang perangkat pertandingan. Pasal ini menetapkan sanksi minimal larangan 15 pertandingan, dan FIFA memutuskan memberikan hukuman larangan mendampingi tim dalam 20 pertandingan kepada yang bersangkutan.
Laporan resmi juga mencatat bahwa Sumardji tidak membantah perbuatannya dan tidak memberikan bukti yang dapat menepis tuduhan. Keterangan para saksi serta rekaman visual turut mendukung kesimpulan Komite Disiplin mengenai tindakannya.
Denda Ratusan Juta Rupiah
Di luar larangan mendampingi tim, Sumardji diwajibkan membayar denda 15.000 franc Swiss. Berdasarkan kurs per 4 Februari 2026, jumlah tersebut setara kurang lebih Rp324 juta. Ia diberi waktu 30 hari sejak penerbitan keputusan untuk melunasi denda tersebut.
Apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran serupa atau ketidakpatuhan terhadap putusan setelah tenggat berakhir, Komite Disiplin FIFA dapat menjatuhkan sanksi tambahan. PSSI sempat mengajukan banding atas putusan ini, namun ditolak oleh FIFA sehingga sanksi tetap berlaku.
Kronologi Insiden
Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Indonesia dan Irak pada 11 Oktober 2025 di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, berakhir dengan kekalahan 0-1 bagi Timnas Indonesia. Seusai pertandingan, situasi memanas dan terjadi insiden yang melibatkan Sumardji dan Ma Ning. Laporan Komite Disiplin memaparkan bahwa Sumardji menerjang wasit dari belakang secara keras hingga terjatuh, sebelum akhirnya dipisahkan oleh pemain lain.
Keputusan Komite Disiplin FIFA yang tertuang dalam dokumen bernomor FFD-25650 dan disampaikan pada 19 November 2025 itu menyatakan Sumardji melanggar Pasal 14 ayat 1 Kode Disiplin FIFA. Sidang yang memutus sanksi dipimpin oleh Jorge Palacio, Alejandro Jose Piera, dan Paola Lopez Barraza.
Menanggapi putusan tersebut, Sumardji menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai sanksi yang dijatuhkan tidak sepadan dengan kejadian di lapangan. Namun, setelah upaya banding ditolak, ia harus menerima keputusan yang bersifat mengikat tersebut.
➡️ Baca Juga: Mengenal Komcad dan Peran Strategisnya dalam Pertahanan Indonesia
➡️ Baca Juga: Kemensos Mulai Salurkan Bansos untuk 18 Juta KPM Pada Februari 2026, Ini Rincian PKH dan BPNT

