Berita Utama

Targetkan 4.000 Peserta, Menhan Siapkan Pelatihan Komcad bagi ASN di Jakarta

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin merencanakan pelatihan bagi 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta untuk menjadi Komponen Cadangan (Komcad) pada semester pertama 2026. Program ini menyasar ASN dalam rentang usia 18 hingga 35 tahun untuk mendapatkan pelatihan dasar militer.

Sjafrie menyampaikan bahwa pelaksanaan pelatihan tersebut akan difokuskan pada kementerian-kementerian yang berada di wilayah Jakarta. Hal itu disampaikan Menhan pada Sabtu (31/1/2026) lalu sebagaimana dilansir Antara.

“Semester pertama 2026 ASN sudah mulai kita latih dan untuk semester pertama ini kita pusatkan di kementerian di Jakarta, kurang lebih 4.000 orang,” ujar Sjafrie, dikutip dari Detik.com.

Tanggapan Komisi I DPR RI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memberikan tanggapan terkait rencana keterlibatan ribuan ASN tersebut dalam Komcad. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus selaras dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dave menegaskan bahwa undang-undang merupakan landasan utama dalam pengambilan kebijakan negara. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan terkait pembentukan Komcad.

“Kita sesuai dengan aturan undang-undang saja, kan ada undang-undangnya. Itu kan ada aturan undang-undangnya, jadi keputusan itu harus dilandasi berdasarkan undang-undang, undang-undang itu yang menjadi pijakan dalam membuat semua kebijakan,” jelas Dave.

Landasan Hukum Komponen Cadangan

Pengaturan mengenai Komcad tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Dalam regulasi tersebut, diatur kriteria dan syarat bagi warga negara yang dapat bergabung dalam Komponen Cadangan.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2019, pembentukan Komponen Cadangan ditekankan pada prinsip kesukarelaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa Komponen Cadangan merupakan bentuk pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.

Merujuk pada ketentuan tersebut, ASN dikategorikan sebagai warga negara Indonesia yang secara hukum dapat menjadi bagian dari Komponen Cadangan. Keterlibatan mereka tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam UU PSDN.

Rencana mengenai pelatihan dasar militer bagi ASN Jakarta pada tahun 2026 ini disampaikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melalui keterangan resmi yang dikutip oleh Antara.


Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.


Ikuti Sekarang

➡️ Baca Juga: Bridgestone di IIMS 2026: Lebih dari Sekadar Menjual Produk, Inovasi dan Solusi!

➡️ Baca Juga: 7 Perbedaan Ps5 Slim Dan Ps5 Fat Yang Gak Ada Di Spesifikasi Resmi

Related Articles

Back to top button