Berita Utama

Cuti Bersama Idul Fitri 2026 Resmi Ditetapkan, ASN Libur Tiga Hari

Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.

Dalam Keppres tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama sepanjang 2026 sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengatur hari kerja aparatur negara. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penetapan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yang memberikan waktu libur tambahan bagi ASN saat Lebaran.

Dalam salinan Keppres 42/2025 dijelaskan bahwa kebijakan cuti bersama ditetapkan untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas pelayanan publik dan kebutuhan ASN dalam merayakan hari besar keagamaan.

“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026,” demikian bunyi pertimbangan Keppres tersebut.

Baca Juga: THR ASN 2026 Cair Lebih Awal, Ini Jadwal dan Besarannya Jelang Lebaran

ASN Libur Tiga Hari Saat Idul Fitri 2026

Berdasarkan Keppres 42/2025, pemerintah menetapkan tiga hari cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, yakni pada Jumat, 20 Maret 2026, Senin, 23 Maret 2026, dan Selasa, 24 Maret 2026.

Dengan ketentuan ini, ASN berpotensi menikmati libur Lebaran yang lebih panjang apabila digabungkan dengan libur nasional Idul Fitri serta akhir pekan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi ASN untuk bersilaturahmi tanpa mengganggu keberlangsungan layanan publik.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 17 Hari Libur Nasional Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

SKB tersebut ditandatangani setelah Rapat Tingkat Menteri yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada 19 September 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratiknomenegaskan bahwa penetapan jumlah hari libur nasional mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah adalah sebanyak 17 hari,” ujar Pratikno.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026

Berikut daftar hari libur nasional tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah:

  • Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • Sabtu–Minggu, 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
  • Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Dengan terbitnya Keppres dan SKB tersebut, pemerintah berharap perencanaan kerja aparatur negara dan pelayanan publik pada 2026 dapat berjalan lebih terukur dan optimal.

➡️ Baca Juga: Cari HP Gaming Murah Performa Maksimal? Fokus ke 7 Smartphone Ini yang Bawa Chipset Gaming Terbaik di Kelasnya

➡️ Baca Juga: IHSG Anjlok 2,27% Setelah Moody’s Pangkas Peringkat Rating Indonesia

Related Articles

Back to top button