PLN Umumkan Tarif Listrik Februari 2026, Simak Rinciannya

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi mengumumkan tarif listrik terbaru untuk periode Februari 2026. Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menegaskan tidak ada perubahan tarif dibandingkan ketetapan awal Januari 2026.
Hal ini berarti seluruh golongan pelanggan PLN, baik subsidi maupun non-subsidi, tetap menikmati tarif yang sama selama periode ini. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, UMKM, serta pelayanan sosial.
“Untuk periode Januari-Maret 2026, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi maupun subsidi tetap stabil, sesuai perhitungan sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Senin (2/2/2026).
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Bagi pelanggan non-subsidi, penyesuaian tarif mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yaitu:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Tingkat inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Sementara itu, pelanggan bersubsidi tetap menikmati tarif listrik stabil, termasuk golongan rumah tangga miskin, UMKM, industri kecil, dan bisnis kecil, sebagai bagian dari perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat.
Rincian Tarif Listrik Februari 2026
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif listrik rumah tangga non-subsidi
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR dan TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif listrik keperluan bisnis
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif listrik keperluan industri
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT yang berkapasitas di atas 30.000 kVA: Rp996,74 s/d kWh
5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
- S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Ikuti Saluran WhatsApp Kami
Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang
➡️ Baca Juga: 7 Gadget Elektronik yang Sering Dibeli Tapi Hanya Jadi Pajangan
➡️ Baca Juga: Update One UI 8 Watch untuk Galaxy Watch4 Kini Tersedia di Lebih Banyak Negara




