Finance

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal: Jadwal Pencairan dan Besaran Jelang Lebaran

Pemerintah menegaskan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 akan dilakukan lebih awal, sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan. Kepastian tersebut diharapkan membantu ASN menyusun perencanaan keuangan secara lebih matang di tengah meningkatnya kebutuhan selama Ramadan hingga menjelang Lebaran.

THR menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat. Pada periode ini, pengeluaran rumah tangga umumnya meningkat, mulai dari kebutuhan pokok, biaya mudik, hingga persiapan perayaan Idulfitri.

Dengan pencairan yang lebih dini, risiko penumpukan pengeluaran dan timbulnya utang konsumtif dinilai dapat ditekan.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026

Meski tanggal resmi belum diumumkan, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa THR ASN 2026 akan cair sebelum Idulfitri. Mengacu pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden tentang THR, dengan rentang sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum Lebaran.

Pada ketentuan sebelumnya, pemerintah menetapkan batas paling lambat pencairan THR adalah 10 hari sebelum Idulfitri. Dengan pola tersebut, penyaluran THR 2026 diproyeksikan lebih cepat dan dilakukan serentak bagi ASN pusat maupun daerah.

Pemberian THR ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur komponen dan skema pembayaran, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 terkait cakupan penerima.

Aturan ini memastikan hak THR diberikan tidak hanya kepada ASN aktif, tetapi juga kepada pensiunan dan kelompok penerima lainnya.

Kelompok penerima THR meliputi PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Selain itu, penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua juga termasuk dalam cakupan penerima.

Komponen dan Perkiraan Besaran THR ASN

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan besaran resmi THR ASN 2026. Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku, komponen THR yang bersumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau pengganti nilai beras, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Untuk guru dan dosen ASN, tunjangan kinerja dapat dialihkan menjadi tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan profesor. Sementara bagi PNS daerah, tambahan penghasilan daerah dapat dimasukkan sebagai komponen THR dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, dibatasi maksimal satu bulan penghasilan.

Bagi pensiunan PNS, besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif, dengan kisaran sekitar Rp1,7 juta hingga lebih dari Rp4,9 juta, bergantung pada golongan dan masa kerja.

Skema Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja

Penghitungan THR ASN mempertimbangkan waktu kerja sebagai dasar keadilan. ASN dengan masa kerja lebih dari 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, yaitu waktu kerja (dalam bulan) dibagi 12 dikalikan gaji pokok.

Untuk CPNS, gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR adalah 80 persen, termasuk tunjangan yang melekat. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga menerima THR secara proporsional, sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak menerima THR.

Pemerintah menegaskan THR dibayarkan penuh tanpa potongan dan tidak dikenakan iuran. Namun, tunjangan kinerja dapat diberikan penuh atau sebagian sesuai kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah.

Dengan kepastian jadwal dan skema pembayaran tersebut, pemerintah berharap THR ASN 2026 dapat memberikan kepastian, meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Idulfitri.

➡️ Baca Juga: Perbedaan Xiaomi 17 Ultra Leica, Ring Zoom Mekanis Xiaomi

➡️ Baca Juga: Cara Ganti Baterai Hp Iphone 15 Sendiri Tanpa Buka Baut Pentalobe Ribet Pake Tool Kit

Related Articles

Back to top button