Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Kesehatan, saat ini sedang melaksanakan pemadanan data untuk peserta jaminan kesehatan. Langkah ini berimplikasi pada penonaktifan status kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) BP Pemerintah Daerah bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal Februari 2026, berdasarkan surat resmi yang ditujukan kepada seluruh fasilitas kesehatan dan masyarakat.
Devi Maryori, Kepala Dinas Kesehatan Depok, menjelaskan bahwa penonaktifan ini ditujukan kepada peserta yang berada di luar desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penyesuaian program jaminan kesehatan untuk tahun 2026 mengharuskan bantuan iuran hanya diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi persyaratan ekonomi. Penting bagi masyarakat untuk memahami dengan baik status PBPU BP Pemda, yang berbeda dari jenis penerima bantuan iuran lainnya.
Apa itu BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah?
PBPU BP Pemerintah Daerah adalah singkatan dari Pekerja Bukan Penerima Upah yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Kategori ini termasuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peserta dalam kategori ini merupakan masyarakat kurang mampu yang didaftarkan oleh pemerintah daerah setempat, dan mereka tidak perlu membayar iuran bulanan karena sudah ditanggung sepenuhnya oleh kas daerah. Status ini sebelumnya dikenal dengan istilah program Jamkesda.
Program jaminan kesehatan nasional membagi peserta menjadi empat segmen utama, yaitu:
PPU (Pekerja Penerima Upah)
Karyawan atau pegawai yang didaftarkan oleh pemberi kerja atau instansi tempat mereka bekerja. Iuran dibayar secara bersama antara perusahaan dan pekerja.
PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
Masyarakat tidak mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN. Mereka terdaftar dalam data kemiskinan nasional.
PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja)
Kelompok mandiri yang membayar iuran sendiri setiap bulan, seperti pedagang, petani, atau pekerja informal lainnya.
PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran APBD)
Warga kurang mampu yang premi kesehatannya ditanggung oleh pemerintah daerah, yang dikenal sebagai PBPU BP Pemerintah Daerah.
Perbedaan BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah dengan PBI
Perbedaan mendasar antara BPJS PBPU Pemda dan PBI terletak pada sumber pembiayaan. PBPU BP Pemda menggunakan anggaran daerah, sementara PBI reguler dibiayai oleh anggaran negara dari pemerintah pusat. Meskipun keduanya tidak memungut biaya kepada peserta, mekanisme penentuan kelayakan juga berbeda. PBI APBN mengacu pada data kemiskinan tingkat nasional yang dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan PBPU BP Pemda ditentukan berdasarkan verifikasi pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Cakupan layanan untuk kedua kategori umumnya sama, yaitu kelas perawatan 3 di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun, pemerintah daerah tertentu memiliki kebijakan untuk memberikan tambahan fasilitas sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing wilayah. Status kepesertaan juga dapat berubah seiring waktu; jika kondisi ekonomi peserta membaik atau data diperbarui, mereka dapat keluar dari daftar penerima bantuan. Sebaliknya, jika mengalami kesulitan ekonomi, mereka dapat diusulkan untuk masuk ke dalam program bantuan.
Cara Reaktivasi BPJS PBPU dan BP Pemda yang Nonaktif
Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Terdapat beberapa jalur reaktivasi yang dapat diikuti, tergantung pada kondisi dan waktu penonaktifan.
1. Untuk peserta nonaktif kurang dari 6 bulan yang masih terdaftar di DTSEN:
– Kunjungi kantor Dinas Sosial di daerah tempat tinggal.
– Minta surat rekomendasi reaktivasi dari Dinas Sosial.
– Serahkan rekomendasi tersebut ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
– Tunggu konfirmasi aktivasi dari BPJS untuk mulai menggunakan kembali.
2. Untuk peserta nonaktif lebih dari 6 bulan dan sudah tidak terdaftar di DTSEN:
– Bawa SKTM ke Dinas Sosial untuk pendaftaran ulang DTSEN.
– Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dokumen dan data.
– Setelah lolos verifikasi, terbitkan surat permohonan reaktivasi ke BPJS.
– Status kepesertaan akan aktif kembali setelah mendapat konfirmasi.
3. Untuk peserta nonaktif lebih dari 6 bulan yang sedang sakit:
– Bawa KIS asli, fotokopi KK, fotokopi KTP, SKTM dari desa, dan surat keterangan rawat dari fasilitas kesehatan.
– UPTPK akan melakukan survei kelayakan penerima.
– Jika layak, peserta akan didaftarkan kembali sebagai penerima bantuan daerah.
– Jika tidak memenuhi syarat, peserta akan dialihkan ke kepesertaan mandiri.
Bagi warga Depok yang tidak sedang sakit tetapi terkena dampak penonaktifan, disarankan untuk menghubungi Puskesos untuk pembaruan data. Proses verifikasi ulang akan menentukan apakah mereka masih berhak menerima bantuan iuran atau tidak. Reaktivasi kepesertaan untuk kondisi darurat kesehatan biasanya diproses lebih cepat, namun tetap harus memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan tanpa hambatan.
Kesimpulan
Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan BPJS PBPU, BP Pemerintah Daerah, dan PBI sangat penting bagi masyarakat. Hal ini tidak hanya akan membantu mereka mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, tetapi juga memfasilitasi proses reaktivasi kepesertaan jika diperlukan. Dengan memahami struktur dan mekanisme program jaminan kesehatan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia dengan lebih optimal.
➡️ Baca Juga: Infinix Hot 50 Pro: Smartphone Gaming dengan Layar AMOLED 120Hz dan Charging 33W
➡️ Baca Juga: Uji Coba Kecanduan Media Sosial Targetkan YouTube & Meta Usai TikTok Setuju Berdamai

