Berita Utama

Panduan Lengkap Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjangan SIM Online 2026

Masyarakat kini dapat dengan mudah melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengantre di kantor kepolisian. Dengan kemajuan teknologi, proses administrasi yang sebelumnya memakan waktu dapat diselesaikan hanya melalui ponsel. Aplikasi Digital Korlantas POLRI memungkinkan pemilik SIM untuk mengajukan perpanjangan secara online, sehingga meningkatkan efisiensi dan kenyamanan.

Namun, meskipun layanan ini menawarkan kemudahan, banyak pemohon yang masih mengalami kesulitan, terutama di tahap awal pengajuan. Kesalahan dalam mengunggah dokumen, terutama pas foto, seringkali menjadi penyebab utama penolakan pengajuan. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memahami dengan baik syarat dan alur perpanjangan SIM agar proses dapat berjalan lancar.

Syarat Perpanjangan SIM Online

1. Dokumen Persyaratan

Sebelum memulai proses perpanjangan SIM, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam format digital. Dokumen tersebut meliputi:

– SIM lama yang akan diperpanjang
– Pas foto terbaru yang memenuhi ketentuan
– Tanda tangan di atas kertas putih, yang harus difoto atau dipindai
– Hasil tes kesehatan
– Hasil tes psikologi

Seluruh dokumen harus diunggah dalam format yang jelas dan terbaca. Pastikan bahwa data identitas pada e-KTP dan SIM lama sesuai, termasuk nama dan nomor induk kependudukan.

2. Ketentuan Pasfoto

Pas foto merupakan elemen krusial dalam proses verifikasi. Kesalahan dalam pemilihan atau pengunggahan pas foto dapat menyebabkan pengajuan ditolak. Berikut adalah ketentuan yang harus diperhatikan saat menyiapkan pas foto:

– Foto tidak buram dan pencahayaan merata
– Wajah menghadap lurus ke kamera
– Bibir tertutup dan gigi tidak terlihat
– Menggunakan file asli, bukan hasil memotret ulang foto cetak
– Tidak mengenakan hijab berwarna biru
– Tidak memakai kacamata, topi, peci, atau penutup kepala lainnya

Biaya Perpanjangan SIM Online

Tarif perpanjangan SIM pada tahun 2026 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan berdasarkan jenis SIM:

– SIM B I dan B II: masing-masing Rp80.000
– SIM C, C I, dan C II: Rp75.000 per jenis
– SIM D: Rp35.000

Perlu dicatat bahwa biaya tersebut hanya mencakup perpanjangan SIM dan tidak termasuk biaya tambahan lainnya, seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, atau asuransi jika diperlukan. Tarif dapat bervariasi di setiap wilayah sesuai dengan kebijakan setempat.

Cara Perpanjangan SIM Online 2026

Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, ikuti langkah-langkah berikut:

2. Lakukan verifikasi data diri sesuai petunjuk dalam aplikasi.
3. Masuk ke menu SIM di halaman utama aplikasi.
4. Pilih opsi Perpanjangan SIM.
5. Ikuti instruksi untuk mengisi formulir dengan teliti dan lengkap.
6. Unggah semua dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
7. Lakukan pembayaran sesuai jenis SIM melalui metode yang tersedia.
8. Tunggu proses verifikasi dokumen oleh petugas Satpas.
9. Setelah disetujui, pilih metode pengambilan SIM, apakah dikirim ke alamat atau diambil langsung di Satpas terdekat.

Pastikan semua data yang diisi akurat dan dokumen yang diunggah jelas terbaca. Kesalahan dalam pengisian atau kualitas dokumen yang buruk dapat menyebabkan pengajuan ditolak, sehingga proses harus diulang dari awal.

Berapa Lama Proses Perpanjangan SIM Online?

Waktu pemrosesan perpanjangan SIM melalui aplikasi biasanya berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja, dimulai setelah dokumen terverifikasi lengkap dan pembayaran dikonfirmasi oleh sistem. Jika Anda memilih opsi pengiriman ke rumah, tambahkan waktu pengiriman sekitar 1 hingga 3 hari kerja setelah SIM selesai dicetak. Lama waktu pengiriman akan bergantung pada jasa kurir dan jarak lokasi penerima dari kantor Satpas.

Perlu diperhatikan bahwa pengajuan yang masuk setelah pukul 15.00 WIB akan diproses pada hari kerja berikutnya. Kecepatan proses juga dipengaruhi oleh jumlah antrean di Satpas yang menangani pengajuan. Pada saat terjadi lonjakan pengajuan, waktu pemrosesan dapat memanjang.

Anda dapat memantau status perpanjangan secara real-time melalui aplikasi Digital Korlantas. Notifikasi akan dikirimkan setiap kali ada pembaruan status pengajuan. Untuk menghindari kekosongan masa berlaku SIM, disarankan untuk mengajukan perpanjangan 7 hingga 14 hari sebelum tanggal berakhir.

Catatan Penting

Waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan layanan Digital Korlantas. Pastikan untuk menggunakan akun resmi @digitalkorlantas.official, dan hanya melakukan transaksi melalui aplikasi resmi. Pihak Korlantas tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dilakukan di luar platform resmi mereka.

Dalam kesimpulannya, perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI

➡️ Baca Juga: Review realme 15 Pro Indonesia: Mid-Range yang Serba Solid

➡️ Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Intensitas Ringan hingga Sedang Masih Terjadi di Bali Hari Ini, 31 Januari

Related Articles

Back to top button