Batas Free Float Saham Naik Jadi 15%, Ini Dampaknya bagi Emiten dan Investor

Batas minimal saham beredar atau mengapung bebas di pasar modal Indonesia akan dinaikkan menjadi 15 persen. Kebijakan ini disiapkan otoritas pasar modal sebagai respons atas sorotan lembaga indeks global MSCI, yang menilai struktur kepemilikan saham di Indonesia masih kurang mendukung likuiditas dan transparansi pasar.
Selama ini, ketentuan free float saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih berada di level minimum 7,5 persen. Angka tersebut dinilai relatif rendah jika dibandingkan dengan standar bursa di kawasan regional maupun global, sehingga berpotensi menghambat pergerakan dana investor institusi berskala besar.
Baca Juga: Apa Itu Free Float Saham? Penjelasan Lengkap Kebijakan OJK yang Naikkan Batas ke 15%
Rencana kenaikan batas mengapung bebas mencuat setelah MSCI meminta penjelasan lebih rinci terkait data pasar saham Indonesia. Dalam evaluasinya, MSCI memberikan sinyal keras bahwa Indonesia berisiko diturunkan statusnya dari Pasar Berkembang menjadi Pasar Perbatasan apabila perbaikan struktural tidak segera dilakukan.
Salah satu isu utama yang disorot adalah rendahnya porsi saham publik di sejumlah emiten, yang dinilai memengaruhi likuiditas, meningkatkan volatilitas, dan membuat harga saham rentan bergerak tidak wajar. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan investor global untuk masuk dan keluar pasar secara efisien.
Langkah OJK dan Bursa Efek Indonesia
Menindaklanjuti evaluasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI berencana menaikkan ketentuan mengapung bebas menjadi 15 persen. Kebijakan ini diharapkan mulai diterapkan dalam waktu dekat, meski regulator menyadari proses penyesuaiannya tidak dapat dilakukan secara instan.
Peningkatan mengapung bebas membutuhkan aksi korporasi dari masing-masing emiten serta penyesuaian struktur kepemilikan saham. Di sisi lain, dinamika internal regulator dan bursa juga menjadi perhatian, menyusul adanya pergantian pejabat di lingkungan OJK dan BEI dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Batas Free Float Saham Naik Jadi 15%, OJK Terbitkan Aturan Baru Mulai Februari 2026
Dampak bagi Emiten
Bagi emiten, kenaikan batas mengapung bebas akan menuntut komitmen lebih besar untuk membuka kepemilikan saham kepada publik. Perusahaan yang saat ini masih berada di bawah ambang 15 persen perlu menyiapkan langkah strategis agar dapat memenuhi ketentuan baru tersebut.
Opsi yang paling memungkinkan antara lain melalui aksi korporasi seperti masalah yang benarpelepasan sebagian saham oleh pemegang pengendali, atau mekanisme lain yang dapat meningkatkan porsi saham publik. Delisting dinilai sebagai opsi terakhir apabila emiten tidak menunjukkan upaya penyesuaian dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Dalam aturan BEI, emiten yang tidak memenuhi ketentuan mengapung bebas berisiko masuk Papan Pemantauan Khusus. Bursa memiliki kewenangan untuk menjatuhkan suspensi perdagangan hingga melakukan penghapusan pencatatan saham apabila pelanggaran berlangsung dalam jangka panjang.
Implikasi bagi Investor
Bagi investor, kebijakan ini berpotensi membawa dampak positif dalam jangka menengah hingga panjang. Peningkatan mengapung bebas diharapkan dapat memperbaiki likuiditas saham, mempersempit selisih bid-askserta menciptakan pergerakan harga yang lebih mencerminkan mekanisme pasar.
Investor institusi, khususnya asing, juga dinilai akan lebih leluasa bertransaksi pada saham-saham dengan porsi publik yang lebih besar. Namun, dalam jangka pendek, aksi korporasi yang dilakukan emiten berpotensi memicu volatilitas harga, sehingga investor perlu mencermati setiap rencana penyesuaian yang diumumkan perusahaan.
Ketentuan Free Float yang Berlaku Saat Ini
Mengacu pada Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A, saham mengapung bebas adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham dengan kepemilikan kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat. Saham tersebut tidak dimiliki oleh pengendali dan afiliasinya, bukan milik anggota direksi maupun dewan komisaris, serta bukan saham hasil pembelian kembali oleh perusahaan.
Dalam ketentuan yang masih berlaku saat ini, jumlah saham mengapung bebas wajib paling sedikit 50 juta saham dan setara dengan minimal 7,5 persen dari total saham tercatat, dengan jumlah pemegang saham sekurang-kurangnya 300 pihak yang memiliki Single Investor Identification (SID).
Posisi Indonesia Dibanding Bursa Global
Secara global, ketentuan mengapung bebas di Indonesia masih tertinggal. Bursa Singapura, Inggris, dan Filipina telah mewajibkan mengapung bebas minimum 10 persen. Thailand bahkan sudah menetapkan batas 15 persen, setara dengan rencana kebijakan baru Indonesia.
Sementara itu, bursa di Jepang, Hong Kong, dan Malaysia menetapkan standar yang lebih tinggi dengan mengapung bebas minimum mencapai 25 persen. Perbedaan ini mencerminkan tingkat kedalaman pasar dan kualitas tata kelola yang menjadi perhatian utama investor global.
Batasi peningkatan mengapung bebas menjadi 15 persen diharapkan dapat memperkuat daya saing pasar modal Indonesia, menjaga statusnya sebagai Pasar Berkembangserta menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat bagi emiten dan investor.
➡️ Baca Juga: 4 Fakta Menarik Main Parakacuk, Game “Troublemaker” Lokal yang Lagi Viral
➡️ Baca Juga: Thomas Frank Buka Suara soal Penampilan Terbaru Kolo Muani dan Xavi Simons




