Berita Utama

Apa Itu Desil Dan Siapa Yang Menentukan Angkanya? Simak Penjelasannya Disini

Pemerintah pusat menggunakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan yang dikenal dengan istilah DESIL untuk menentukan target penerima berbagai bantuan sosial (bansos) serta pendaftaran sekolah jalur afirmasi. Sistem ini memetakan kondisi ekonomi rumah tangga mulai dari kelompok yang paling miskin hingga yang paling sejahtera.

Klasifikasi Tingkat Kesejahteraan DESIL

Berdasarkan informasi yang diumumkan, DESIL membagi masyarakat ke dalam 10 tingkatan berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Berikut adalah rincian pembagian kelompok tersebut:

  • Keinginan 1: Sangat Miskin
  • Keinginan 2: Miskin
  • Keinginan 3: Hampir Miskin
  • Keinginan 4: Rentan Miskin
  • Keinginan 5: Lulus-lulus
  • Desil 6 – 10: Menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk bantuan sosial)

Prioritas Penerima Bantuan Sosial

Masyarakat yang tergolong dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas utama untuk mendapatkan berbagai program bantuan dari pemerintah. Jenis bantuan yang disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Selain itu, kelompok ini juga menjadi sasaran Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) serta bantuan sosial lainnya dari Kementerian Sosial. Adapun bagi masyarakat di kategori Desil 5, pemberian bantuan dilakukan secara terbatas dan bersifat selektif sesuai dengan hasil asesmen lapangan.

Mekanisme Penentuan dan Pengelolaan Data

Penentuan status desil dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau yang sebelumnya dikenal sebagai DTKS. Data ini dikumpulkan melalui survei Badan Pusat Statistik (BPS), data kependudukan dari Dukcapil, serta proses verifikasi lapangan untuk memotret kondisi ekonomi rumah tangga yang sebenarnya.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bertugas mengoordinasikan integrasi data dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), DTKS, dan P3KE untuk disatukan dalam DTSEN. Proses ini juga melibatkan berbagai instansi terkait untuk sinkronisasi data.

Lembaga Pendukung Penentuan Desil

  • Kementerian Sosial: Penanggung jawab pengelompokan desil dan kebijakan pemanfaatan data bansos.
  • Badan Pusat Statistik (BPS): Pelaksana pendataan dan survei utama kondisi sosial ekonomi.
  • Dukcapil: Penyedia data kependudukan.
  • Kemenkes, Kemendikbud, dan BPJS: Penyedia data pendukung untuk validasi penerima manfaat.

Penentuan tingkat desil dilakukan sepenuhnya melalui sistem data terpadu dan tidak dapat diubah secara manual oleh masyarakat. Saat ini, data kesejahteraan tersebut juga ditampilkan melalui sistem DTSEN untuk kepentingan pendaftaran sekolah jalur afirmasi sesuai arahan Dinas Sosial. Masyarakat dapat memantau status desil mereka secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.


Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.


Ikuti Sekarang

➡️ Baca Juga: Milenial Tertekan: Gaji Habis untuk Biaya Hidup, Sulit Menabung Pensiun

➡️ Baca Juga: Aplikasi iOS Gratis untuk Monitoring Penggunaan Data Seluler Harian

Related Articles

Back to top button