Finance

Ketua OJK Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mengundurkan Diri: Alasan dan…

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama Anggota Dewan Komisioner yang membidangi pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, Inarno Djajadi, resmi menyatakan mundur pada Jumat, 30 Januari 2026.

Pengumuman disampaikan OJK melalui keterangan tertulis. Mahendra menyebut keputusan mundur yang diambil bersama Inarno merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang dinilai perlu dilakukan ke depan.

Ia menegaskan keputusan tersebut diambil demi kepentingan yang lebih luas, khususnya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional. Mahendra juga menyatakan siap mengikuti seluruh mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian anggota Dewan Komisioner OJK.

Fungsi dan kewenangan OJK tetap berjalan OJK menegaskan pengunduran diri kedua pimpinan itu tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga. OJK tetap menjalankan peran menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk pengawasan perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.

Sesuai UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, pengisian jabatan Dewan Komisioner yang kosong akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penunjukan pelaksana tugas jika diperlukan hingga ditetapkan pejabat definitif.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai siapa yang akan mengisi posisi Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi atau jadwal resmi proses pengisian jabatan tersebut.

Ikuti saluran WhatsApp kami Dapatkan pembaruan berita terbaru dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda. Bergabung sekarang.

➡️ Baca Juga: 15 HP Infinix Gaming 2-3 Jutaan Terbaik 2025: Spek Dewa, Harga Pas di Kantong!

➡️ Baca Juga: Thermal Pad 17 W/mK dari PCB LED, Bikin GPU 9°C Lebih Dingin Worth it?

Related Articles

Back to top button