Kalibrasi adalah memastikan hubungan antara harga - harga yang ditunjukkan oleh suatu alat ukur dengan harga yang sebenarnya dari besaran yang diukur (Vocabulary in Metrology). Peralatan Medis harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan yang berwenang (Pasal 16, UU.RI. No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit). Kalibrasi alat kesehatan dilakukan oleh institusi penguji secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun (Pasal 4, PerMenkes RI, No. 363 tahun 1998). Setiap alat kesehatan yang telah dilakukan kalibrasi dengan hasil yang memenuhi standar diberikan sertifikat dan tanda yang menyatakan alat tersebut layak pakai oleh institusi penguji (Pasal 7, PerMenkes RI No.363 tahun 1998).