Site icon BPFK Medan

Driver Ojol hingga Kurir Logistik Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Driver Ojol hingga Kurir Logistik Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor transportasi. Kebijakan ini menyasar pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti pengemudi ojek online (ojol), kurir logistik, dan sopir angkutan, guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, mengatakan diskon tersebut berlaku untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini ditujukan bagi pekerja transportasi yang menjalankan aktivitas secara mandiri dan tidak menerima upah dari pemberi kerja.

Berlaku Mulai Januari 2026 hingga Maret 2027

Teguh menjelaskan, diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor transportasi berlaku selama 15 bulan, terhitung mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, potongan iuran 50 persen hanya berlaku pada periode April hingga Desember 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026.

“Iuran sebesar Rp16.800 mendapatkan potongan 50 persen atau hanya membayar Rp8.400 saja,” terang Teguh Wiyono, sebagaimana kami kutip dari Antara, Senin (2/2).

Menurut Teguh, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat pekerja sektor transportasi untuk mendaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat risiko kerja yang cukup tinggi di sektor tersebut.

Pekerja bukan penerima upah merupakan kelompok pekerja mandiri yang mendaftarkan diri secara individu ke BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok ini mencakup berbagai profesi, seperti freelancer, pedagang, petani, nelayan, seniman, hingga pekerja transportasi berbasis aplikasi.

Dalam konteks sektor transportasi, sasaran utama kebijakan diskon ini adalah pengemudi ojek online, kurir logistik, serta sopir angkutan yang sehari-hari menghadapi risiko kecelakaan kerja di jalan.

Manfaat JKK dan JKM Bagi Peserta

Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja maupun penyakit akibat lingkungan kerja. Manfaat JKK meliputi biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis.

Sedangkan Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan finansial bagi keluarga peserta.

Baca Juga: Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Simak Rinciannya

Tingkat Kepesertaan Masih Rendah

Teguh mengungkapkan, hingga akhir 2025 tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah eks Karesidenan Surakarta masih perlu ditingkatkan. Di Kota Surakarta, kepesertaan tercatat baru mencapai 42,59 persen. Sementara Wonogiri sebesar 33,60 persen, Sukoharjo 33,21 persen, Karanganyar 27,65 persen, dan Sragen 27,24 persen.

Menurutnya, rendahnya tingkat kepesertaan tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, pengusaha, serta tokoh masyarakat untuk terus melakukan edukasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diharapkan dapat terlindungi dari berbagai risiko yang tidak diinginkan selama menjalankan aktivitas kerja,” ujar Teguh.

Pemerintah berharap kebijakan diskon iuran ini dapat menjadi stimulus agar semakin banyak pekerja sektor transportasi yang terlindungi secara sosial dan ekonomi.

➡️ Baca Juga: Jadwal Rilis Smartphone Februari 2026: Samsung Galaxy S26, iPhone 17e, Realme 16

➡️ Baca Juga: Contoh Diferensiasi Proses dalam Bisnis dan Pendidikan: Penjelasan Lengkap

Exit mobile version