BPKN RI: Ancaman Kejahatan Pasar Modal Melalui Isu Goreng Saham yang Mengkhawatirkan

Ketua BPKN RI Soroti Ancaman Manipulasi Harga Saham
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Pro. DR. Mufti Mubarok mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap praktik manipulasi harga saham, yang dikenal dalam istilah pasar modal sebagai “goreng saham.” Fenomena ini dianggap sebagai ancaman serius bagi integritas pasar modal di Indonesia. Menurut Mubarok, berbagai upaya untuk melindungi konsumen harus diintensifkan untuk mengatasi isu ini.
Mubarok menekankan bahwa manipulasi harga saham tidak hanya merugikan investor, tetapi juga dapat menciptakan ketidakstabilan di pasar. “Kami mendesak semua pihak, termasuk regulator, untuk mengambil langkah proaktif dalam mengidentifikasi dan mencegah praktik ‘goreng saham’ ini,” ujarnya dalam sebuah diskusi yang diadakan baru-baru ini. Peringatan ini muncul di tengah meningkatnya laporan mengenai tingginya volatilitas harga saham yang tidak sejalan dengan fundamental perusahaan.
Praktik “goreng saham” merujuk pada usaha untuk meningkatkan harga saham melalui cara-cara yang tidak transparan, sering kali dengan memanfaatkan informasi yang salah atau menyesatkan. Hal ini menjadi perhatian utama bagi BPKN RI, karena banyak investor ritel yang terjebak dalam permainan ini tanpa menyadari risiko yang mereka hadapi. Dalam konteks ini, BPKN RI berkomitmen untuk meningkatkan edukasi kepada konsumen mengenai hak-hak mereka dan risiko yang terkait dengan investasi di pasar modal.
Sejak tahun lalu, BPKN RI telah mencatat peningkatan signifikan dalam laporan pengaduan terkait investasi yang merugikan, dengan banyak di antaranya berhubungan dengan praktik manipulasi harga saham. Mubarok menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah dan asosiasi pasar modal untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan transparan.
Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas pasar modal Indonesia telah berupaya untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap praktik perdagangan yang curang. Namun, Mubarok menilai bahwa upaya tersebut belum cukup untuk mengatasi akar permasalahan. “Kami perlu tindakan tegas dan strategi yang lebih komprehensif untuk memerangi kejahatan pasar modal ini,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, BPKN RI merekomendasikan penguatan kerangka hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen dalam investasi, termasuk penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran yang terjadi. Selain itu, Mubarok juga menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat untuk mencegah mereka terjerumus ke dalam praktik tidak etis ini.
Dalam situasi ini, BPKN RI terus berupaya untuk memberikan informasi dan pendidikan yang dibutuhkan oleh investor, terutama yang baru memasuki pasar modal. Mubarok mengingatkan bahwa kesadaran akan risiko adalah hal yang sangat penting dalam pengambilan keputusan investasi.
Di tengah upaya untuk memerangi praktik “goreng saham,” BPKN RI juga mendorong adanya transparansi yang lebih besar dari perusahaan yang terdaftar di bursa. Dengan memberikan informasi yang jelas dan akurat, diharapkan investor dapat membuat keputusan yang lebih baik dan terinformasi.
Sebagai penutup, Mufti Mubarok menegaskan, “Kesehatan pasar modal adalah tanggung jawab bersama. Semua stakeholder harus bersinergi untuk menciptakan ekosistem yang aman dan berkelanjutan bagi para investor.” Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan pasar modal Indonesia dapat kembali ke jalur yang benar, jauh dari praktik manipulasi yang merugikan ini.
➡️ Baca Juga: Jule Blak-blakan Ungkap Perbedaan Sifat Na Daehoon dan Safrie Ramadhan
➡️ Baca Juga: KPK Ungkap Praktik Curang Oknum Bea Cukai, Barang Impor KW Lolos Pemeriksaan




