THR PPPK 2026 Kapan Cair? Jadwal Pencairan dan Perkiraan Besaran Nominal Terbaru

PPPK dipastikan kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Meski Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk THR tahun anggaran 2026, sejumlah indikator sudah memberi gambaran soal perkiraan jadwal pencairan dan skema perhitungan nominal THR bagi PPPK.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR PPPK 2026 – Sesuai ketentuan umum, THR dibayarkan paling lambat H-10 sebelum Idulfitri. Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, sehingga batas akhir pencairan berada di sekitar 11 Maret 2026. – Pola tahun sebelumnya menunjukkan pemerintah cenderung menyalurkan THR lebih awal. Pada 2025, kebijakan THR ditetapkan melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 dan pencairan mulai 17 Maret (sekitar H-10). – Pemerintah juga sempat memberi sinyal percepatan: pencairan ditargetkan mulai H-21, dengan tenggat paling lambat H-10. – Dengan pola tersebut, THR PPPK 2026 diperkirakan mulai cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026. Kepastian tanggal menunggu pengumuman resmi pemerintah dan hasil sidang isbat penetapan 1 Syawal 1447 H.
Baca juga: THR ASN 2026 Cair Lebih Awal, Ini Jadwal dan Besarannya Jelang Lebaran
Syarat PPPK Berhak Menerima THR – PPPK harus sudah menerima gaji dan tunjangan pada bulan acuan perhitungan THR, yang umumnya Februari tahun berjalan. – PPPK memiliki masa kerja minimal satu bulan kalender sebelum Idulfitri. Masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Lebaran tidak berhak atas THR.
Skema Perhitungan Besaran THR PPPK Berbeda dari PNS yang umumnya menerima THR sebesar satu bulan penghasilan, THR PPPK dihitung proporsional berdasarkan masa kerja. Rumus yang digunakan merujuk praktik sebelumnya: (masa kerja dalam bulan/12) × penghasilan satu bulan. Penghasilan satu bulan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap pada bulan acuan.
Simulasi Perhitungan THR PPPK 2026 – Masa kerja 12 bulan (1 tahun penuh) THR = 100% dari penghasilan satu bulan. Contoh: penghasilan Rp8.000.000 → THR Rp8.000.000. – Masa kerja 4 bulan THR = 4/12 × Rp8.000.000 = Rp2.666.667. – Baru bekerja dan sudah memenuhi syarat THR Misal masa kerja 1 bulan penuh pada bulan acuan dan lebih dari satu bulan sebelum Lebaran: 1/12 × Rp8.000.000 = Rp666.667. – Tidak berhak menerima THR Mulai bertugas pertengahan bulan acuan sehingga tidak menerima gaji penuh pada bulan tersebut.
THR PPPK Paruh Waktu dan Komponen Tunjangan – PPPK paruh waktu tetap berhak atas THR, dihitung proporsional berdasarkan gaji pokok yang diterima. – Selain THR, PPPK pada umumnya memperoleh tunjangan sesuai ketentuan (tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan pangan/uang beras). – Jaminan sosial PPPK ditanggung negara melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BGN Pastikan SPPG yang Diangkat PPPK Dapat THR, Ini Rinciannya
Ringkasnya, besaran THR PPPK 2026 tidak seragam karena bergantung pada masa kerja dan penghasilan masing-masing. PPPK yang telah bekerja setahun penuh berhak atas THR setara satu bulan penghasilan, sedangkan masa kerja yang lebih singkat menerima secara proporsional. Kepastian final mengenai jadwal pencairan dan komponen THR PPPK 2026 menunggu terbitnya PP, yang biasanya diumumkan pada Februari atau awal Maret. Pemerintah diharapkan segera menerbitkan regulasi agar memberi kepastian jelang Ramadan dan Idulfitri 1447 H.
➡️ Baca Juga: Samsung Galaxy S26 Ultra: Rekaman Video Lebih Baik Berkat Kamera Telefoto 5x
➡️ Baca Juga: Review Honor Magic 8 Pro Air: Flagship Tipis 6.1mm dengan Performa Gahar



