Finance

Perbedaan Gaji ke-13 dan THR PNS 2026: Tujuan hingga Waktu Cair

Menjelang 2026, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) kembali menjadi perhatian aparatur sipil negara (ASN). Keduanya rutin dibayarkan setiap tahun, namun masih sering disamakan oleh sebagian penerima.

Padahal, gaji ke-13 dan THR memiliki perbedaan mendasar—mulai dari tujuan, waktu pencairan, komponen penghasilan, hingga landasan hukumnya. Pemahaman yang tepat penting agar ASN tidak keliru memaknai fungsi masing-masing kebijakan.

Baca Juga: THR ASN 2026 Cair Lebih Awal, Ini Jadwal dan Besarannya Jelang Lebaran

Pengertian Gaji ke-13 dan THR ASN

Gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan tahunan yang diberikan kepada PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Pembayarannya dilakukan sekali setahun dan umumnya pada pertengahan tahun.

Besarnya mengacu pada penghasilan bulan terakhir sebelum pencairan, sehingga mengikuti komposisi gaji pokok dan tunjangan yang berlaku pada saat itu.

Kebijakan ini dirancang untuk membantu ASN menghadapi lonjakan pengeluaran rumah tangga, terutama menjelang tahun ajaran baru—misalnya biaya sekolah, seragam, dan perlengkapan belajar.

Sementara itu, THR adalah penghasilan tambahan yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan. Bagi ASN, THR umumnya cair menjelang Idulfitri. Tujuan utamanya menjaga daya beli aparatur negara agar mampu memenuhi kebutuhan Lebaran, sekaligus mendorong stabilitas konsumsi masyarakat pada momentum perayaan.

Dengan demikian, perbedaan utama terletak pada orientasi kebijakannya: gaji ke-13 menyasar kebutuhan pendidikan dan stabilitas ekonomi rumah tangga di pertengahan tahun, sedangkan THR berfokus pada pemenuhan kebutuhan hari raya dan perputaran ekonomi jelang Idulfitri.

Waktu Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS 2026

Secara historis, gaji ke-13 dicairkan pada Juni–Juli, bertepatan dengan awal tahun pelajaran baru. Pada 2026, pola ini diperkirakan tetap berlanjut.

Dalam praktiknya, penyaluran gaji ke-13 kerap dilakukan dua tahap: tahap pertama mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan jabatan), lalu tahap berikutnya berupa tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan kebijakan fiskal nasional serta kesiapan administrasi masing-masing instansi. Untuk pensiunan, pembayaran umumnya dilakukan bersamaan dengan tahap awal.

THR PNS 2026 diperkirakan cair sekitar 10–15 hari kerja sebelum Idulfitri, setelah terbit Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pencairan. Pola ini dimaksudkan agar ASN memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan kebutuhan Lebaran.

Meski tujuan dan waktunya berbeda, ada sejumlah persamaan: keduanya setara satu bulan gaji, diberikan kepada ASN dan pensiunan, diatur melalui peraturan pemerintah, serta dibayarkan tanpa potongan selain pajak.

Dasar Hukum dan Kepastian Regulasi

Pemberian gaji ke-13 setiap tahun didasarkan pada peraturan pemerintah yang diterbitkan khusus. Regulasi ini menjadi payung hukum pencairan dana bersumber dari APBN maupun APBD.

Ketentuan teknis—mulai mekanisme pembayaran, penganggaran, hingga pertanggungjawaban—diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan dan surat edaran kementerian terkait. Kerangka ini memberi kepastian hukum bagi ASN sebagai penerima serta bagi instansi pelaksana.

THR ASN juga diatur melalui peraturan pemerintah beserta regulasi turunannya. Adapun kewajiban THR untuk sektor swasta diatur terpisah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Komponen Pembayaran Gaji ke-13

Untuk ASN aktif, gaji ke-13 umumnya meliputi: gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, tunjangan kinerja, serta tunjangan lain yang melekat pada gaji.

Untuk pensiunan, komponennya meliputi: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Komponen seperti honorarium, uang lembur, dan uang makan tidak diperhitungkan dalam gaji ke-13.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Cek Jadwal dan Besaran Gaji ke-13

Kelompok Penerima dan Pengecualian

Penerima gaji ke-13 mencakup PNS dan PPPK aktif, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima pensiun terusan. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap aparatur yang masih bertugas maupun yang telah purnabakti.

Namun, terdapat pengecualian. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan sementara, atau dijatuhi hukuman disiplin berat tertentu tidak berhak menerima gaji ke-13.

Baca Juga: BGN Pastikan SPPG yang Diangkat PPPK Dapat THR, Begini Rincian Aturannya

Dengan memahami perbedaannya, ASN diharapkan dapat menempatkan gaji ke-13 dan THR PNS 2026 sesuai fungsinya—dua kebijakan yang saling melengkapi untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara.

➡️ Baca Juga: 9 Game iOS Offline Gratis Tanpa Iklan yang Wajib Dicoba

➡️ Baca Juga: Bawa Teknologi “Whisper Model”, OpenAI Integrasikan Transkripsi Suara ke Dalam ChatGPT Desktop.

Related Articles

Back to top button